Rian88ucul’s Blog

Maret 18, 2009

PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

Filed under: perkuliahan — rian88ucul @ 5:36 am

SALINAN
PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR : PER- 02/BL/2009
TENTANG
PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengantisipasi dampak dari kondisi krisis keuangan global saat ini dan merespon perkembangan kondisi industri asuransi saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian faktor risiko dalam rangka perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan menetapkan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang baru;
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);
3. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 2006;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN BATAS TINGKAT SOLVABILITAS MINIMUM BAGI PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.
Pasal 1
Batas tingkat solvabilitas minimum bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 tanggal 28 Oktober 2008, ditetapkan berdasarkan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
Pasal 2
Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
Pasal 3
wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
yang berakhir 31 Desember 2008.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER-02/BL/2008 tentang Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber : BAPEPAM

Ulasan :
Pasal 1 : Batas tingkat solvabilitas minimum bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 tanggal 28 Oktober 2008.
Pasal 2 : Perhitungan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
Pasal 3 : wajib dilakukan berdasarkan Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini.
Pasal 4 : Pada saat Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini mulai berlaku, Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 :. Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Februari 23, 2009

Filed under: Uncategorized — rian88ucul @ 2:41 am
huahahahaha

huahahahaha

Filed under: Uncategorized — rian88ucul @ 2:38 am
rian ucul

rian ucul

materi asuransi

Filed under: Uncategorized — rian88ucul @ 2:28 am

Manajemen Asuransi

Struktur Lembaga Keuangan di Indonesia
Definisi Asuransi
Obyek Asuransi dan Penutupan Asuransinya
Industri Asuransi di Indonesia
Lembaga Keuangan Depository
Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: GIRO, TABUNGAN, DEPOSITO
Lembaga Keuangan Non Depository
Menghimpun dana dari masyarakat, namun tidak berbentuk lembaga perbankan

Klasifikasi Lembaga Keuangan di Indonesia

Definisi Asuransi
(UU No.2 thn 1992)
“ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”

MANFAAT ASURANSI

Jaminan Perlindungan.
Meningkatkan efisiensi.
Pemerataan biaya.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit.
Sebagai bentuk investasi (asuransi jiwa).
Menutup Loss of Earning Power
Membantu meningkatan kegiatan usaha

Perusahaan Reasuransi di Indonesia (Tahun 1999)
Maskapai Reasuransi Indonesia
Reasuransi Umum Indonesia
Reasuransi Nasional Indonesia
Reasuransi Internasional Indonesia
Reasuransi Tugu Indonesia

Sekian materi dari saya,.,bubye,.,muah muah

Februari 21, 2009

Hello world!

Filed under: Uncategorized — rian88ucul @ 1:33 am

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.