Rian88ucul’s Blog

Februari 23, 2009

materi asuransi

Filed under: Uncategorized — rian88ucul @ 2:28 am

Manajemen Asuransi

Struktur Lembaga Keuangan di Indonesia
Definisi Asuransi
Obyek Asuransi dan Penutupan Asuransinya
Industri Asuransi di Indonesia
Lembaga Keuangan Depository
Menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: GIRO, TABUNGAN, DEPOSITO
Lembaga Keuangan Non Depository
Menghimpun dana dari masyarakat, namun tidak berbentuk lembaga perbankan

Klasifikasi Lembaga Keuangan di Indonesia

Definisi Asuransi
(UU No.2 thn 1992)
“ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”

MANFAAT ASURANSI

Jaminan Perlindungan.
Meningkatkan efisiensi.
Pemerataan biaya.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit.
Sebagai bentuk investasi (asuransi jiwa).
Menutup Loss of Earning Power
Membantu meningkatan kegiatan usaha

Perusahaan Reasuransi di Indonesia (Tahun 1999)
Maskapai Reasuransi Indonesia
Reasuransi Umum Indonesia
Reasuransi Nasional Indonesia
Reasuransi Internasional Indonesia
Reasuransi Tugu Indonesia

Sekian materi dari saya,.,bubye,.,muah muah

1 Komentar »

  1. PENGALAMAN BURUK ASURANSI KENDARAAN DI PT. ASURANSI WAHANA TATA

    Semoga Anda tidak pernah mengalami pengalaman yang pernah menimpa saya ini. Singkatnya, kendaraan yang saya asuransi secara TLO di perusahaan Asuransi Wahana Tata, hilang dicuri. Dan setelah menjalani proses yang super berbelit, akhirnya PT. Asuransi Wahana Tata mencairkan klaim. Anehnya, pencairan dilakukan 2 (dua) tahap, tanpa melakukan negosiasi apapun dengan Pemilik kendaraan yang hilang. Tahap pertama (jumlahnya tidak jelas), dicairkan kepada Perusahaan Finance tempat saya melakukan kredit. Tahap kedua, dicairkan Rp. 5,4 jt kepada Finance, guna memfasilitasi gratifikasi pengurusan surat-surat keterangan polisi. Akhirnya dari seluruh jumlah klaim, saya hanya mendapat pengembalian lk. Rp. 3,5 jt ; yang artinya tidak lebih besar dari premi asuransi yang telah saya bayarkan; dan juga tidak lebih besar dari sebulan angsuran kredit yang telah 14 kali dibayar, dengan DP sekitar 25% harga ‘on the road’. Inilah pengalaman saya menjadi nasabah PT. Asuransi Wahana Tata. Semoga bermanfaat.

    David, HP. (0274) 9345675
    Pemegang Polis No.03-24-18000197

    Komentar oleh David Pangemanan — Maret 10, 2009 @ 2:20 pm


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.